" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > buka dengan daging dan darah bayi palestina ? < / h3 > " , " isi " :[ " pak ustadz yang saya hormat , " , " baca oase iman hari ini buat saya merinding dengan apa yang papar tulis artikel sebut . yang ingin saya tanya " , " 1 . haram jika kita makan produk - produk yang maksud , apa benar hukum sama dengan makan daging dan minum darah orang - orang palestina seperti yang papar tulis sebut . " , " 2 . apa hukum hasil pegawai dari produsen produk - produk yang maksud . " , " terima kasih atas jelas " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " sat 15 september 2007 23 :36  " , "  5 . 246 views  n " , " n " , " n " , " pak ustadz yang saya hormat , " , " baca oase iman hari ini buat saya merinding dengan apa yang papar tulis artikel sebut . yang ingin saya tanya " , " 1 . haram jika kita makan produk - produk yang maksud , apa benar hukum sama dengan makan daging dan minum darah orang - orang palestina seperti yang papar tulis sebut . " , " 2 . apa hukum hasil pegawai dari produsen produk - produk yang maksud . " , " terima kasih atas jelas " , " n " , " r n " , " r nkita bisa paham sikap seperti ini , apalagi bila kita lihat langsung apa yang laku oleh yahudi , baik yang zionis maupun yang bukan zionis ( toh dua sama saja ) , kita tentu tidak akan tega . bengis dan kejam yahudi memang sudah sampai ubun - ubun . sehingga apa yang sekira bisa kita laku untuk hantam musuh - musuh allah itu pasti akan kita laku . masuk boikot produk yahudi . " , " dan " , " , banyak umat islam sepakat untuk lawan yahudi dengan bagai cara . masuk anjur untuk boikot produk yahudi . bila nyata mereka belum lagi laku , tidak kita ber " , " bahwa mereka belum terima informasi . anda mereka tahu , pasti mereka akan ikut boikot . itu pasti . " , " namun kita harus cerdas dalam duduk masalah . boikot itu beda dengan haram . boikot belum tentu haram . sebab boikot yang maksud dr . yusuf qaradhawy adalah tidak beli , tidak salur uang , tidak beri untung bagi usaha yang produksi , bukan soal haram - halal . sedang haram adalah ubah status hukum suatu kerja kepada status hukum yang lain , dan hanya laku lewat proses " , " . " , " cara hukum syariah , hukum dasar semua jenis makan itu cara zat halal , lama sembelih atau proses tanpa langgar syariat islam . dan para ulama telah pakat bahwa hukum dasar dari segala sesuatu adalah halal . " , " kalau segala sesuatu punya hukum dasar halal , maka untuk jadi haram , harus penuh syarat - syarat cara hukum . ingat agama islam adalah agama hukum , bukan agama nafsu atau opini . bagai orang yang erti urus hukum syariah , kita tidak kenan untuk fatwa sesuatu tanpa dasar hukum syariah yang kuat dan tegas . " , " bahkan allah swt telah nyata dengan tegas tentang larang kita untuk haram sesuatu bila tanpa dasar hukum yang jelas . " , " . ( qs . al - a ' raf :32 ) " , " ketika rasulullah saw bawa emosi dan marah kepada para isterinya , sampai beliau haram diri untuk kumpul mereka , dari langit tujuh allah swt langsung tegur beliau . urus marah dan emosi dengan pihak tentu tidak harus lantas bawa - bawa pada masalah hukum . " , " sebab hukum tidak pernah dasar pada emosi , lain alur logika pikir yang nyambung , masuk akal dan komitmen . maka turun ayat ikut ini kepada rasulullah saw bagai buah tegur : " , " . ( qs . at - tahrim : 1 ) " , " demikian juga dengan sikap marah kita kepada musuh - musuh allah swt , entah itu yahudi , nasrani atau majusi . semua adalah musuh allah swt , " , " israel . namun untuk haram suatu makan yang pada dasar halal , lain lagi urus . dan gera boikot bukan masukdalam bidang halal - haram , namun sadar diri masing - masing pribadi untuk bantu juang muslim palestina dan bantu muslim - muslim lain yang masih tindas oleh zionis . " , " kepada musuh - musuh islam yang telah rang agama , kita harus balas musuh mereka . kalau kita tidak mampu laku , maka masih ada banyak cara untuk lawan . salah satu dengan cara boikot atau tidak beli produk mereka " , " kita bisa anjur umat islam untuk tidak beli produk mereka , karena hal ini terbuktimenjadi salah satu cara untuk lemah kuat mereka . sekali lagi , ini bukan soal haram - halal . apalagi bila materi makan itu pada zahirnya bukan babi , bangkai , darah , atau zat - zat yang tetap haram di dalam al - quran . jadi yang haram itu bukan zat makan . cara zat , makan itu hukum halal . " , " di sisi lain , kita punya komitmen untuk tidak beri untung kepada usaha - usaha yang sudah jelas beri untung kepada mesin perang yahudi . sehingga dengan tidak beli produk yahudi , kita telah ikut beri pukul tepat di kantong mereka . " , " tapi yang jadi masalah adalah ketika kita sebut nama suatu produk dan usaha yang kita anggap bagai usaha milik yahudi . kita perlu teliti dan laku " , " dengan arif , adil dan cermat . inti , betul buah produk atau suatu usaha yang kita cap bagai milik yahudi memang benar - benar seperti yang kita tuduh . " , " ada data pasti cara hukum bahwa usaha itu beri bantu kepada israel ? " , " perlu diklariikasi langsung kepada masing - masing milik usaha sebut . sebab kalau tidak , kita hanya akan tuduh tanpa dasar . dan tuduh tanpa dasar adalah buat larang . " , " harus , anjur untuk tidak beri produk dari usaha tentu karena tuduh ikut bantu musuh islam dalam bantai manusia , lengkap dengan data dan fakta yang kongkrit dan detail serta bisa terima cara hukum , bukan dengan asumsi atau duga semata . " , " dan tentang bukti dan fakta bahwa sesuatu usaha bantu eksistensi zionis - israel , maka bisa lihat langsung di situs " , " . situs ini jadi pegang bagi gera boikot beli produk zionis dunia . " , " bila bukti dan data itu memang ada dan yakin kuat cara hukum , maka ada lembaga wenang macam majelis ulama atau badan - badan fatwa di bagai ormas islam hak untuk keluar anjur masuk fatwa untuk boikot produk sebut . namun lama belum ada data dan fakta hitam di atas putih , maka di sini jadi kosong dasar hukum . ini ironis kita bagai negeri muslim besar dunia . " , " ke depan , memang ideal umat islam bisa cipta dan produksi sendiri semua barang perlu . agar tidak gantung kepada pihak lain , apalagi gantung kepada zionis - yahudi . "
